-->

Persesjen PIP Nomor 14 Tahun 2022 Kemendikburistek Puslapdik

 

Persesjen PIP Nomor 14 Tahun 2022 Kemendikburistek Puslapdik
Progran Indonesia Pintar, Puslapdik 2022


smapasundan5bdg.sch.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiyaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengeluarkan Persesjen nomor 14 tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

Berikut dibawah ini akan dijabarkan isi persesjen nomor 14 tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

1. PUSLAPDIK

a) Tugas 

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.

b) Fungsi 

  1. penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan;
  2. pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  3. koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

c) Struktur Organisasi Puslapdik

Bagain Struktur Organisasi Puslapdik, 2022


2. REGULASI DAN KEBIJAKAN

a) Regulasi 

Berdasarkan 1) Permendikbud nomor 10 tahun 2020; dan 2) Persesjen Kemdikbudristek nomor 14 tahun 2022 menjelaskan bahwa Tujuan PIP Dikdasmen untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:
  1. meningkatkan akses layanan pendidikan
  2. mencegah peserta didik putus sekolah
  3. menarik peserta didik putus sekolah

b) Sasaran Penerima PIP

Sasaran penerima PIP adalah sebagai berikut:

1. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS

Pengambilan data bersumber dari hasil pemadanan siswa di DAPODIK dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak tercatan di DTKS (Non DTKS)

Pengambilan Data bersumber dari :
  • Usulan Dinas Pendidikan berdasarkan layak PIP yang diinput sekolah melalui Dapodik
  • Usulan Pemangku kepentingan

d) Bank Penyalur

  1. Bank Penyalur Ditetapkan Berdasarkan Regulasi PBJ yang berlaku dan/atau Evaluasi Pelaksanaan
  2. Pelaksanaan Penyaluran Dana oleh Bank Penyalur Didasari Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Berikut dibawah ini Bank Penyalur dan PIP sesuai jenjang :
  1. Siswa  SD/SMP/SDLB/SMPLB/Paket A/Paket B melalui BANK BRI
  2. Siswa  SMA/SMK/SMALB/Paket C memalui BANK BNI
  3. Seluruh Jenjang khusus Provinsi Aceh melalui BANK SYARIAH INDONESIA

e) Besaran dan Peruntukan Dana PIP

Besaran dana PIP, 2022

Dana PIP diperuntukan untuk memenuhi biaya personal Pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik, yaitu :
  1. Membeli buku dan alat tulis
  2. Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  3. Membiayai transportasi ke sekolah
  4. Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal
  5. Biaya praktik tambahan dan biaya magang
  6. Uang saku peserta didik

3. PENETAPAN DAN PENYALURAN PIP

a) Penetapan Penerima PIP dari DTKS

Bagan alur penetapan penerima PIP dari DTKS, 2022


b) Penetapan Penerima PIP dari Non DTKS

Bagan alur penetapan penerima PIP dari Non DTKS, 2022


c) Termin Penyaluran Dana PIP

Termin Penyaluran Dana PIP, 2022


Informasi lebih rincinya dapat dilihat dibawah ini :


Itulah Persesjen PIP Nomor 14 Tahun 2022 Kemendikburistek Puslapdik. Semoga bermanfaat!



0 Response to "Persesjen PIP Nomor 14 Tahun 2022 Kemendikburistek Puslapdik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel