-->

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah SMA Tahun Ajaran 2022-2023

Panduan Teknis Penulisan Blanko Ijazah SMA, 2023
smapasundan5bdg.sch.id - Berikut Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah SMA Tahun Ajaran 2022-2023.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/ EP/ 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 Bab III Pengisian Blangko Ijazah Pasal 13, bahwa tanggal penerbitan ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik.

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (2) Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.

Oleh karena itu kami sampaikan bahwa penulisan titi mangsa Ijazah ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2023.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah SMA

A. Petunjuk Umum

  1. Ijazah SMA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Terdapat dua jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
  3. Perbedaan Ijazah antara kurikulum 2013 dengan SPK terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka, contoh: 
    Perbedaan kode blanko ijazah Kur13 dan SPK, 2023

  4. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama mata pelajaran.
  5. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
  6. Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
  7. Penulisan Ijazah berurut berdasarkan Daftar US-1, jika ada siswa yang tidak lulus maka dilanjutkan kepada siswa berikutnya yang lulus.
  8. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  9. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  10. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
  11. Satuan Pendidikan / Dinas Pendidikan Provinsi maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

B. Contoh Halaman Muka Blanko Ijazah SMA


C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Muka Blanko Ijazah SMA

  1. Angka 1 diisi nama satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur (SK Pendirian sekolah atau Data Dapodik).
  2. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah
  3. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota* (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh : Kabupaten/Kota : Bandung
  4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi: Jawa Barat.
  5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : RETA NUGRAHA SUBARKAH
  6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : Kota Bandung, 17 Januari 2005
  7. Angka 7 diisi dengan nama orang ayah, ibu atau wali siswa pemilik Ijazah.
  8. Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standard an dibuat oleh sistem Kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  10. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap dan untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab” Contoh 1: Kota Bandung. Contoh 2 : Kab. Bandung
  11. Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh: 8 Mei 2023
  12. Angka 13 diisi dengan nama kepala sekolah dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijzah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksanan Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  13. Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  14. Angka 15 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

D. Contoh Halaman Belakang Blanko Ijazah SMA



E. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blanko Ijazah SMA

  1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  2. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  3. Angka 3 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  4. Angka 4 diisi Nomor Induk Siswa Nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kemendikbudristek
  5. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19/dan/perubahannya). Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh : 
    Contoh Nilai Ujian Sekolah dengan pembulatan 2 (dua) di belakang koma, 2023
  6. Angka 7 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: 
    Contoh Nilai Rata-rata dengan pembulatan 2 (dua) dibelakang koma, 2023
  7. Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap sesuai dengan angka 11 halaman depan. 
  8. Angka 9 diisi tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan angka 12 halaman depan.
  9. Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri diisi strip (-) sesuai dengan angka 13 halaman depan.
  10. Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.




0 Response to "Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah SMA Tahun Ajaran 2022-2023"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel