-->

 TATA TERTIB GURU

SMA PASUNDAN 5 BANDUNG

SELAM PANDEMI COVID-19

 

1.      Guru diwajibkan untuk mempersiapkan mental dan fisik dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pendidik

2.      Hadir di Sekolah (jika ada intruksi dari yang berwenang) sebelum pembelajaran dimulai dengan menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan)

3.      Tidak diperkenankan datang ke sekolah apabila sedang sakit dan atau tidak ada intruksi dari yang berwenang

4.      Mengisi daftar hadir Guru dan mengisi agenda kelas secara online dan atau offline setiap selesai pembelajaran

5.      Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban yang dibebankan tepat pada waktunya

6.      Menjaga nama baik jabatan dan sekolah

7.      Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan kewibawaannya

8.      Melaksanakan program pengajaran secara efektif dan efesien, termasuk melaksanakan evaluasi, analisis, dan tindakan remedial/pengayaan

9.      Membuat RPP, Program Semester dan Program Tahunan

10.  Mengusahakan agar siswa dapat mengembangkan keterampilan dan kecekatan dalam proses belajar

11.  Guru yang berhalangan menunaikan tugas sekolah karena suatu hal harus mengirimkan surat pemberitahuan (melalui Surat/SMS/WA) kepada Kepala Sekolah dan WKS Kurikulum dengan menyertakan tugas yang harus dikerjakan oleh siswa

0 Response to " "

Posting Komentar