Perbedaan UN, TKA, dan AN Terbaru 2025: Jenjang Kelas dan Fungsinya
![]() |
Panduan ringkas mengenai tujuan, peran, dan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional, Tes Kemampuan Akademik, dan Asesmen Nasional sesuai Kebijakan Kemendikbud Tahun 2025 |
Berikut ini adalah penjelasan ringkas mengenai perbedaan antara Ujian Nasional (UN), Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Asesmen Nasional (AN), serta informasi mengenai jenjang kelas yang akan mengikuti masing-masing evaluasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
1. Ujian Nasional (UN)
UN direncanakan akan diberlakukan kembali mulai tahun ajaran 2025–2026. Ujian ini bersifat wajib dan menjadi salah satu penentu kelulusan siswa. Fokus utama UN adalah mengukur pencapaian akademik individual sebagai standar kelulusan nasional yang seragam di seluruh Indonesia.
Kelas 12 SMA/SMK/MA: Pelaksanaan UN untuk jenjang pendidikan menengah atas (SMA, SMK, dan MA) dijadwalkan mulai November 2025.
Kelas 6 SD dan Kelas 9 SMP: UN untuk jenjang SD dan SMP akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026, menandai kembalinya evaluasi nasional pada tingkat dasar dan menengah pertama.
2. Tes Kemampuan Akademik (TKA)
TKA merupakan bentuk evaluasi selektif yang digunakan untuk memetakan potensi akademik siswa di bidang-bidang tertentu, terutama sebagai bagian dari proses seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya atau program peminatan.
Tes ini tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, melainkan bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai kompetensi siswa di bidang akademik
Kelas 10 dan 11 SMA/SMK: TKA dirancang untuk siswa kelas 10 dan 11 guna mendukung proses peminatan dan bimbingan belajar.
Siswa yang mengikuti seleksi masuk PTN atau program khusus: TKA juga digunakan sebagai salah satu instrumen dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi atau program pendidikan tertentu.
3. Asesmen Nasional (AN)
Asesmen Nasional merupakan instrumen evaluasi yang dikembangkan untuk menilai mutu pendidikan secara menyeluruh. AN tidak menilai individu siswa secara langsung untuk kelulusan, melainkan mengevaluasi kualitas pembelajaran dan lingkungan satuan pendidikan.
Terdiri dari tiga komponen utama: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Kelas 5 SD, Kelas 8 SMP, dan Kelas 11 SMA/SMK: AN diberikan kepada siswa kelas 5, 8, dan 11 sebagai bagian dari pemetaan mutu pendidikan secara nasional.
Guru dan Kepala Sekolah: Selain siswa, guru dan kepala sekolah juga menjadi responden dalam Survei Lingkungan Belajar untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi pembelajaran.
Simpulan dan Pandangan
- UN untuk standarisasi kelulusan,
- TKA untuk pemilihan jalur pendidikan sesuai potensi,
- AN untuk peningkatan kualitas sistem pendidikan.
0 Response to "Perbedaan UN, TKA, dan AN Terbaru 2025: Jenjang Kelas dan Fungsinya"
Posting Komentar