-->

Rekomendasi Asesor Visitasi di SMA Pasundan 5 Bandung

Proses Akreditasi, 2023


1) Mutu Lulusan

Sekolah yang baik adalah sekolah yang membudayakan siswanya bebas dari praktek perundungan dan berperan aktif dalam program pencegahan perundungan di sekolah. 

Berdasarkan Permendikbud Ristek No.5 tahun 2022 Pasal 9 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Menengah Umum menjelaskan bahwa mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mutu lulusan yang menunjukkan budaya disiplin, berperilaku tangguh dan bertanggung jawab, memiliki kecakapan berkomunikasi serta berkarakter abad 21, mampu berpikir kritis, kreatif, inovatif, serta memiliki kemampuan berekspresi dan berkreasi mengembangkan minat dan bakatnya. 

Untuk mewujudkan hal itu maka:

  1. Kepala Sekolah Bersama Wakasek kurikulum dan TPMPS diharapkan mampu menyusun kurikulum yang komprehensif dan mengacu pada standar Pendidikan yang berbagai mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan siswa dalam menghadapi dunia nyata.
  2. Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan bersama-sama menyusun tata tertib agar siswa berdisiplin dan memberikan keasadaran bahwa disiplin adalah suatu kebutuhan bukan suatu paksaan.
  3. Guru dalam menyusun RPP memuat metode pembelajaran yang inovatif seperti pembelajaran kooperatif, dan berbasis teknologi serta melaksanakan pembelajaran berbasis projek untuk meningkatkan minat dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran, sehingga mereka memahami konsep lebih mendalam dan mengembangkan keterampilan berpikir kritis.
  4. Guru mampu meningkatkan kualitas pembelajaran yang menjadi factor kunci dalam mengahsilkan lulusan bermutu.
  5. Guru mampu menerapkan pendekatan pembelajaran karakter dan mendorong siswa berpartisipasi aktif, dalam berbagai kegiatan ekstra kurikuler sehingga membantu siswa mengembangkan keterampilan sisoal, kepemimpinan dan kerjasama tim.
  6. Kapala sekolah semestinya menyediakan sarana dan prasarana yang memadai seperti fasilitas yang nyaman, perpustakaan yang lengkap laboratorium ilmiah, lapangan yang representatif, fasilitas tempat ibadah yang memadai, fasilitas olah raga dan teknologi yang lengkap sehingga dapat optimal membantu siswa mengembangkan potensi dirinya.
  7. Kepala sekolah diharapkan melibatkan stak holder dan orang tua murid untuk membantu meningkatkan mutu lulusan dengan membangun kemitraan

2) Proses Pembelajaran

Proses Pembelajaran yang baik merupakan komponen utama dalam peningkatan mutu lulusan, yang melibatkan siswa secara aktif dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, Program remedial dan pengayaan secara terjadwal dan berkelanjutan, Pembiasaan literasi membaca dan menulis, Suasana Belajar yang aman dan nyaman. 

Regulasi tentang proses pembelajaran terdapat pada Permendikbud Ristek No 16 Tahun 2022 tentang standar proses, pada ayat 1 yang menyatakan standar proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengambangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. 

Pada Ayat 2: standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Perencanaan pembelajaran, Pelaksanaan pembelajaran, dan Penilaian proses pembelajaran. Guru perlu melaksanakan perencanaan proses pembelajaran secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa, kemudian membiasakan literasi membaca dan menulis agar keterampilan berpikir tinggi siswa berkembang.  

Di samping itu, melaksanakan Program remedial dan pengayaan secara terjadwal dan berkelanjutan, dalam proses pembelajaran guru perlu mengembangkan model pendekatan saintifik dan pemanfaatan media pembelajaran berbasis TIK sehingga berdampak pada peningkatan sikap, pengetahuan dan keterampilan sehingga tercipta suasana Belajar bermakna, partisiapatif, dan menyenangkan. 

Oleh karena itu :
  1. Guru sudah melaksanakan kegiatan literasi di dalam kelas, sementara untuk di luar kelas seperti di perpustakaan, pojok baca dan majalah dinding belum optimal karena minimnya fasilitas sekolah dalam mengakses berbagai sumber informasi dan belajar baik dalam bentuk tulisan, buku, media digital atau sumber informasi lainnya di perpustakaan.
  2. Guru perlu menyusun RPP yang memfasilitasi siswa belajar aktif, kreatif, inovatif dan menyenangkan, serta memanfaatkan lingkungan dan TIK dengan lebih optimal dan merata di seluruh mata pelajaran.
  3. Kepala Sekolah harus menindaklanjuti hasil supervisi yang telah dievaluasi sehingga kompetensi guru semakin meningkat dan melaksanakan rencana tindak lanjut dari hasil supervise kepala sekolah.


3) Mutu Guru

Mutu guru merupakan tombak tercapainya mutu lulusan yang diharapkan, regulasi mutu guru diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 yang mengatur tentang kompetensi dan kualifikasi pendidik. 

Pendidik adalah seseorang yang bertugas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan sebagainya pada para peserta didik. Dari ke empat kompetensi yang menjadi prioritas adalah kompetensi professional. 

Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya. 

Mutu Guru Sekolah yang baik yaitu sekolah yang memiliki guru-guru yang mampu menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, inovatif yang memanfaatkan TIK dan lingkungan belajar secara optimal, melakukan evaluasi diri, refleksi, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi berkelanjutan, mengembangkan strategi, model, metode, teknik dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif. 

Mutu guru sangat berpengaruh signifikan terhadap sekolah karena guru merupakan kunci dalam proses pembelajaran di sekolah. Guru mampu melakukan evaluasi dan refleksi diri melalui berbagai kegiatan seperti observasi kelas dan pemberian kuesioner tentang pelaksanaan pembelajaran, rekaman audio atau video, dan hasilnya didiskusikan serta diseminasikan ke teman sejawat yang difasilitasi sekolah untuk perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Maka dari itu :

  1. Kepala Sekolah harus menyusun program kegiatan peningkatan kompetensi guru melalui IHT, KKG, Workshop, seminar, diklat, dan lain-lain.
  2. Guru Berinisiatif berbagi dengan sesama teman sejawat tentang apa yang didapatinya dalam kegiatan pengembangan diri yang diikutinya. 
  3. Kepala Sekolah melakukan supervisi akademik kepada seluruh guru minimal dua kali dalam tahun sekali, hasil dari supervisi harus dievaluasi dan ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kemampuan guru menyusun RPP, melaksanakan evaluasi diri, melaksanakan PKB atas inisiatif sendri dan mengembangkan startegi, model, teknik dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif

4) Manajemen Sekolah

Kepala sekolah sebagai pemimpin Pendidikan, memiliki tanggungajwab manajerial dalam mengelola sumber daya, memimpin staf dan mengambil keputusan strategis untuk meningkatakan kualitas sekolah secara keseluruhan, diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Bab IV pasal 12 ayat 1 tentang Beban Kerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat.

Beban kerja Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu kepala sekolah menjadi pemimpin juga penentu kebijakan dalam meningkatkan kualitas sekolah secara keseluruhan. Maka dari itu kepala sekolah :
  1. Menyusun RKJM, RKT, dan RKAS berdasarkan kepada raport pendidikan dan hasil EDS danmelakukan perbaikan secara berkelanjutan.
  2. Mengembangkan visi misi dan tujuan sekolah yang dan menginspirasi , sebagai panduan dalam mengarahkan upaya meningkatkan kualitas sekolah.
  3. Mengawasi imlementasi kurikulum dan pembelajaran, memastikan implementasi kurikulumyang relevan dan efektif, melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap prosespembelajaran.
  4. Melakukan supervisi akademik dan mengevaluasi hasil supervisi agar kompetensi guru meningkat sehingga mampu mengelola proses pembelajaran aktif, kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa.
  5. Selain itu kepala sekolah juga semestinya memperhatikan PTK agar mereka lebih professional dan mempunyai kompetensi yang diharapkan melalui pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi oleh sekolah maupun yayasan.




0 Response to "Rekomendasi Asesor Visitasi di SMA Pasundan 5 Bandung"

Posting Komentar