TATA TERTIB MPLS TAHUN PELAJARAN 2022-2023
TATA TERTIB
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
DI SMA PASUNDAN 5 BANDUNG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
A. KEWAJIBAN PESERTA
- Hadir tepat waktu (15 menit sebelum kegiatan dimulai)
- Mengisi daftar hadir / presensi
- Memakai pakaian seragam asal sekolah (PSAS) SMP/MTs sebelumnya dan mengenakan tanda pengenal (ID Card Peserta) pada setiap kegiatan
- Mengenakan pakaian lain sesuai yang diintruksikan oleh Panitia
- Rambut peserta harus rapih (3-2-1) khusus laki-laki
- Aturan rambut laki-laki : dari depan tidak melewati alis, dari samping tidak melewati telinga dan dari belakang tidak melewati kerah
- Aturan rambut perempuan : bagian belakang diikat rapih (bagi yang tidak mengenakan jilbab)
- Aturan mengenakan jilbab : menutupi bagian dada
- Peserta wajib menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
- Mentaati peraturan sekolah yang sudah ditetapkan
- Mematuhi perintah dan larangan dari panitia MPLS
- Peserta wajib mengucapkan "TERIMAKASIH" setelah menerima perintah atau setelah menerima petunjuk atau setelah diberikan izin dari panitia atau pemateri
- Mentaati perintah dan tugas dari panitia MPLS maupun dari pemateri
- Saling toleransi dan menjalin hubungan baik dengan sesama peserta dan warga Sekolah
- Harus menggunakan kata "REKAN" sebelum penyebutan nama teman (peserta)
- Harus menggunakan kata "AKANG" atau "TETEH" sebelum penyebutan nama panitia (kakak kelas)
- Jika peserta berjalan 2 (dua) orang atau lebih, maka langkahnya wajib disamakan
- Peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan
- Menjaga kesopanan dan tata krama dalam kegiatan MPLS
- Mengikuti semua sesi secara penuh dari pembukaan sampai dengan penutupan
- Tidak melakukan aktivitas lain selain kegiatan MPLS
- Berperan aktif pada setiap sesi kegiatan
- Mengerjakan semua lembar kerja jika ada tugas di setiap sesi/kegiatan
- Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan, harus memberitahukan kepada panitia
- Membuat surat izin dan dilampiri surat keterangan dokter apabila tidak bisa mengikuti kegiatan MPLS karena sakit
- Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan secara utuh akan diberikan tugas mandiri
- Menjaga nama baik diri, kelompok dan nama baik sekolah
B. ETIKA IZIN
- Peserta diwajibkan menyebutkan nama dan mengucapkan kata "IZIN" dalam melakukan pergerakan apapun pada kegiatan MPLS
- Sebutkan nama (nama siswa) kemudian sampaikan izin yang dimaksud, contoh : nama....... izin bertanya / izin berbicara / izin berpendapat / izin bergabung / izin memasuki barisan / izin membelakangi / izin lewat / izin bersiul (kode untuk kepentingan buang air kecil atau cuci muka) / izin bernyanyi (kode untuk kepentingan buang air besar dan mandi)
C. LARANGAN PESERTA MPLS
- Dilarang bolos pada jam kegiatan
- Dilarang mengenakan pakaian / celana berbahan jeans
- Dilarang membawa senjata tajam, aksesoris berlebihan di luar ketentuan panitia
- Dilarang membawa narkoba, rokok dan obat-obat yang dilarang oleh pemerintah
- Dilarang menggunakan handphone / gadget selain diizinkan atau diperintahkan oleh panitia atau pemateri
- Dilarang mengecat / mewarnai rambut
- Dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku
- Dilarang membawa kendaraan bermotor
- Dilarang melanggar kewajiban peserta dan tata tertib siswa
D. SANKSI
- Ditegur / diberikan peringatan secara lisan
- Diberi hukuman / tugas sesuai dengan tingkat pelanggarannya
- Diberi bimbingan khusus oleh Wakasek Kesiswaan
- Dikembalikan kepada orang tua
E. PENUTUP
Peserta wajib menaati dalam melaksanakan kewajiban dan tata tertib yang berlaku, apabila ada kekurangan dan atau kekeliruan dalam tata tertib ini maka akan diatur kemudian hari.
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : Bandung, 25 Juli 2022 s.d. kegiatan dinyatakan selesai.
0 Response to "TATA TERTIB MPLS TAHUN PELAJARAN 2022-2023"
Posting Komentar