-->

TATA TERTIB MPLS TAHUN PELAJARAN 2022-2023

TATA TERTIB

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH

DI SMA PASUNDAN 5 BANDUNG

TAHUN PELAJARAN 2022/2023


A. KEWAJIBAN PESERTA

  1. Hadir tepat waktu (15 menit sebelum kegiatan dimulai)
  2. Mengisi daftar hadir / presensi
  3. Memakai pakaian seragam asal sekolah (PSAS) SMP/MTs sebelumnya dan mengenakan tanda pengenal (ID Card Peserta) pada setiap kegiatan
  4. Mengenakan pakaian lain sesuai yang diintruksikan oleh Panitia
  5. Rambut peserta harus rapih (3-2-1) khusus laki-laki
  6. Aturan rambut laki-laki : dari depan tidak melewati alis, dari samping tidak melewati telinga dan dari belakang tidak melewati kerah
  7. Aturan rambut perempuan : bagian belakang diikat rapih (bagi yang tidak mengenakan jilbab)
  8. Aturan mengenakan jilbab : menutupi bagian dada
  9. Peserta wajib menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)
  10. Mentaati peraturan sekolah yang sudah ditetapkan
  11. Mematuhi perintah dan larangan dari panitia MPLS
  12. Peserta wajib mengucapkan "TERIMAKASIH" setelah menerima perintah atau setelah menerima petunjuk atau setelah diberikan izin dari panitia atau pemateri
  13. Mentaati perintah dan tugas dari panitia MPLS maupun dari pemateri
  14. Saling toleransi dan menjalin hubungan baik dengan sesama peserta dan warga Sekolah
  15. Harus menggunakan kata "REKAN" sebelum penyebutan nama teman (peserta)
  16. Harus menggunakan kata "AKANG" atau "TETEH" sebelum penyebutan nama panitia (kakak kelas)
  17. Jika peserta berjalan 2 (dua) orang atau lebih, maka langkahnya wajib disamakan
  18. Peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan
  19. Menjaga kesopanan dan tata krama dalam kegiatan MPLS
  20. Mengikuti semua sesi secara penuh dari pembukaan sampai dengan penutupan
  21. Tidak melakukan aktivitas lain selain kegiatan MPLS
  22. Berperan aktif pada setiap sesi kegiatan
  23. Mengerjakan semua lembar kerja jika ada tugas di setiap sesi/kegiatan
  24. Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan, harus memberitahukan kepada panitia
  25. Membuat surat izin dan dilampiri surat keterangan dokter apabila tidak bisa mengikuti kegiatan MPLS karena sakit
  26. Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan secara utuh akan diberikan tugas mandiri
  27. Menjaga nama baik diri, kelompok dan nama baik sekolah

B. ETIKA IZIN

  1. Peserta diwajibkan menyebutkan nama dan mengucapkan kata "IZIN" dalam melakukan pergerakan apapun pada kegiatan MPLS
  2. Sebutkan nama (nama siswa) kemudian sampaikan izin yang dimaksud, contoh : nama....... izin bertanya / izin berbicara / izin berpendapat / izin bergabung / izin memasuki barisan / izin membelakangi / izin lewat / izin bersiul (kode untuk kepentingan buang air kecil atau cuci muka) / izin bernyanyi (kode untuk kepentingan buang air besar dan mandi)

C. LARANGAN PESERTA MPLS

  1. Dilarang bolos pada jam kegiatan
  2. Dilarang mengenakan pakaian / celana berbahan jeans
  3. Dilarang membawa senjata tajam, aksesoris berlebihan di luar ketentuan panitia
  4. Dilarang membawa narkoba, rokok dan obat-obat yang dilarang oleh pemerintah
  5. Dilarang menggunakan handphone / gadget selain diizinkan atau diperintahkan oleh panitia atau pemateri
  6. Dilarang mengecat / mewarnai rambut
  7. Dilarang berkuku panjang dan mewarnai kuku
  8. Dilarang membawa kendaraan bermotor
  9. Dilarang melanggar kewajiban peserta dan tata tertib siswa 

D. SANKSI

  1. Ditegur / diberikan peringatan secara lisan
  2. Diberi hukuman / tugas sesuai dengan tingkat pelanggarannya
  3. Diberi bimbingan khusus oleh Wakasek Kesiswaan
  4. Dikembalikan kepada orang tua

E. PENUTUP

Peserta wajib menaati dalam melaksanakan kewajiban dan tata tertib yang berlaku, apabila ada kekurangan dan atau kekeliruan dalam tata tertib ini maka akan diatur kemudian hari.

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan    : Bandung, 25 Juli 2022 s.d. kegiatan dinyatakan selesai.



0 Response to "TATA TERTIB MPLS TAHUN PELAJARAN 2022-2023"

Posting Komentar