-->

Informasi Seputar PPG Dalam Jabatan : Pengertian, Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022

PPG, Pendidikan, Profesi, Guru
 

smapasundan5bdg.sch.id - Hallo pasreader! Bapak/Ibu Guru, berikut penulis sampaikan informasi seputar PPG Dalam Jabatan mulai dari pengertian, jadwal, dan tata cara pendaftaran PPG Tahun 2022. 

Informasi PPG ini penulis sampaikan berdasarkan Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022  dan Surat Edaran Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan nomor Surat : 0248/B2/GT.00.04/2022.

Pengertian PPG

Namun sebelum ke jadwal dan tatacara, bagi yang belum tahu apa itu PPG ? PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan S-1 kependidikan dan S-1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi Guru agar menguasai kompetensi Guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional (Ristekdikti, 2018). Ada 2 (dua) macam PPG, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.

Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 

Sesuai informasi dari Surat Edaran Kemdikbudristek Dirjen GTK diatas, hal-hal yang harus dipersiapkan dan diketahu sebelum  mengikuti pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabaran Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu : a) Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan b) Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
  3.  Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarta dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
  4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
  5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya

Nah jika Bapak/Ibu sudah memenuhi kriteria diatas, silahkan penuhi persyaratan seleksi dan ikuti tata cara pendaftarannya sebagai berikut : 

Persyaratan Seleksi Administrasi

A. Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

B. Persyaratan Administrasi

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; b) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; c) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; d) Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; e) Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Tata Cara Pendaftaran

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG cek disini. 
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut : a) “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV; b) “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada; c) “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022

Jadwal dibawah ini adalah jadwal perubahan terbaru sesuai Surat Edaran Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dengan nomor Surat : 0248/B2/GT.00.04/2022.

Jadwal, Perubahan, PPG, Daljab, 2022

Informasi tambahan seputar PPG Dalam Jabatan 2022 dapat ditonton dibawah ini :

Terima kasih, semoga bermanfaat :)

0 Response to "Informasi Seputar PPG Dalam Jabatan : Pengertian, Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel