-->

Permendikbud No 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dan SKPI jenjang Dikdasmen

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
smapasundan5bdg.sch.id - Berikut rincian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam rangka peningkatan pelayanan legalisasi ijazah terkait dengan kewenangan pelayanan dalam rangka perubaha n sistem pemerintahan perl u penataan kembali kewenangan pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan sura t keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar.

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pengesahan adalah suat u proses yang menyataka n secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dengan pembubuha n tanda tangan da n stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
  2. Penerbitan adalah suat u proses pemberian sura t keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusaka n ijazah/Surat Tanda Tama t Belajar yang mengakibatka n tida k dapat dibaca.
  3. Ijazah ata u Sura t Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah sura t pernyataan resmi dan sah yang menyataka n bahwa seorang peserta didi k telah lulus pada satuan pendidikan.
  4. Ijazah Paket Kesetaraan adalah sura t pernyataan resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi
  5. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat dengan SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik yang telah lulus pada satuan pendidikan 
  6. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
  7. Surat Keterangan Penyetaraan adalah dokume n yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunaka n kurikulu m internasional/negara lai n adalah setara dengan ijazah/STTB yang dikeluarka n oleh satuan pendidikan yang menggunaka n kurikulu m nasional yang diterbitka n oleh Direktorat Jenderal terkait
  8. Kepolisian adalah lembaga kepolisian yang berwenang menangani perkara sesuai dengan kewenangan.

Bab 2 Pengesahan Fotokopi Ijazah/Sttb, Ijazah Paket, Skybs,
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb Dan
Surat Keterangan Penyetaraan


Pasal 2 

lihat disini


Pasal 3

lihat disini


Pasal 4

lihat disini


Pasal 5

lihat disini


Bab 3 Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sttb, Ijazah Paket dan SKYBS


Pasal 6

lihat disini


Pasal 7

lihat disini


Pasal 8

lihat disini


Pasal 9

lihat disini


Bab 4 Penutup


Pasal 10

lihat disini


Pasal 11

lihat disini


Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014

Tanda pengesahan fotokopi sura t keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB adalah sebagai berikut:

Contoh tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti, Permendikbud No 29 th 2014

Format lA: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)
Contoh SKPI, Sekolah masih operasional, Permendikbud No 29 th 2014

Format IB : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)
SKPI tanpa nilai, Permendikbud No 29 th 2014

Format IC: Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)
SKKPI, Permendikbud No 29 th 2014

Format ID : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional)
SKKI, Permendikbud No 29 th 2014


Format 2A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
SKPI Sekolah tutup, Permendikbud No 29 th 2014

Format 2B: Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
SKPI ada nilai, Permendikbud No 29 th 2014

Format 2C: Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
SKKPI Sekolah tutup, Permendikbud No 29 th 2014

Format 2D: Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup)
SK Ijazah Rusak, Permendikbud No 29 th 2014



Download Permendikbud No 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dan SKPI Jenjang Dikdasmen

Terima kasih, semoga bermanfaat.



0 Response to "Permendikbud No 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB dan SKPI jenjang Dikdasmen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel