-->

Syarat Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2022 untuk SD, SMP, SMA

 

Daftar Bank Penyalur Dana PIP Kemdikbud 2022 | Puslapdik

smapasundan5bdg.sch.id - Bapak dan Ibu Guru, setelah mengetahui Panduan Beasiswa PIP Kemdikbud 2022, hal yang harus dilakukan agar beasiswa PIP cair yaitu dengan memenuhi persyaratan dokumen. Berikut admin sampaikan informasi Program Indonesia Pintar: Syarat Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2022 untuk SD, SMP, SMA dan sederajat.

Dokumen Aktivasi Rekening SimPel PIP 

Pemenuhan dokumen aktivasi rekening dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara langsung oleh siswa yang bersangkutan dan secara kuasa atau melalui kuasa oleh sekolah atau pihak yang berwenang.

Dokumen Aktivasi Rekening Simpel PIP secara Langsung

Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keteranagan Aktivasi Rekening yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah
  2. Fotokopi identitas pengenal penerima PIP 
  3. Formulir pembukaan / aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh Bank Penyalur
Catatan : Khusus SD/SMP/SDLB/SMPLB/Paket A/Paket B menggunakan identitas orang tua wali atau Kartu Keluarga.

Dokumen Aktivasi Rekening Simpel PIP secara Kuasa

Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah
  2. Surat Kuasa dan fotokopi identitas pengenal penerima PIP
  3. Formulir pembukaan / aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh Bank Penyalur
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditanda tangani oleh Kuasa Peserta Didik (Kepsek)
  5. Fotokopi KTP Kuasa Peserta Didik (Kepsek) dan menunjukkan aslinya
  6. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan kuasa peserta didik (Kepsek) yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Syarat Aktivasi Rekening SimPel PIP secara Kuasa
  1. Peserta Didik bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur
  2. Peserta Didik bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasi umum sulit
  3. Peserta Didik tidak memungkinkan untuk mengaktivasi rekening/pengambilan dana secara langsung
  4. Peserta Didik pada jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B yang belum cakap hukum dan orang tua/wali berada di daerah/negara lain dalam waktu yang relatif lama, sedang sakit yang menyebabkan tidak dapat melakukan aktivitas normal
Catatan : Aktivasi Rekening secara kuasa didasarkan kehendak dan persetujuan dari Peserta Didik / Orangtua / Wali yang dibuktikan dengan surat kuasa.

Itulah Syarat Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2022 untuk SD, SMP, SMA. Semoga bermanfaat.





0 Response to "Syarat Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2022 untuk SD, SMP, SMA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel