-->

Download Juknis Blangko Ijazah SMA Terbaru 2022 : Tata Cara Pengisian dan Penulisan

Download-Juknis-Blangko-Ijazah-SMA-Terbaru-2022
Blangko Ijazah SMA

smapasundan5bdg.sch.id - Download Juknis Blangko Ijazah SMA Terbaru 2022 : Tata Cara Pengisian dan Penulisan - Hai sobat pasreader, Bapak/Ibu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sesuai kalender pendidikan bahwa pembagian rapor dilaksanakan tanggal 24/25 Juni 2022. Artinya, tahun pelajaran 2021/2022 akan segera berakhir di tanggal tersebut. Tentunya bagi kelas 12 yang dinyatakan LULUS akan diberi Ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikannya. 

Ijazah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah surat tanda tamat belajar. Lebih luas lagi, Ijazah adalah sertifikat atau dokumen yang dikeluarkan oleh suatu lembaga sebagai dokumen resmi tentang seseorang, santri, pelajar atau mahasiswa.

Bagaimana pengisian atau penulisan ijazah?

Untuk mengetahui tata cara pengisian atau penulisan ijazah, silahkan simak Juknis Penulisan Blangko Ijazah dibawah ini dan bisa langsung download di akhir artikel:

A. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Muka

Ijazah Halaman Depan
  1. Angka 1 diisi nama sekolah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur, contoh: SMA Pasundan 5 Bandung
  2. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah
  3. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota* (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh : Kabupaten/Kota Bandung
  4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : BUDI DARMONO
  6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : Kota Bandung, 17 Januari 2005
  7. Angka 7 diisi dengan nama orang ayah, ibu atau wali siswa pemilik Ijazah. 
  8. Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standard an dibuat oleh sistem Kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  10. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Bandung atau Kabupaten Bandung
  11. Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh: 1 Juli 2022
  12. Angka 13 diisi dengan nama kepala sekolah dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ijzah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksanan Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  13. Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  14. Angka 15 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

B. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang

Ijazah Halaman Belakang
  1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  2. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  3. Angka 3 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  4. Angka 4 diisi Nomor Induk Siswa Nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  5. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19/dan/perubahannya). Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh : 
  6. Angka 7 diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan
    pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
    Contoh: 

  7. Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.
  8. Angka 9 diisi tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan angka 12 halaman depan.
  9. Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri diisi strip (-).
  10. Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.

Itulah Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah SMA, lebih jelasnya silahkan [Download] Juknis Blangko Ijazah SMA Terbaru 2022 : Tata Cara Pengisian dan Penulisan; dan silahkan juga [Download] Persekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Pengganti, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Dikdasmen T.P. 2021/2022.



0 Response to "Download Juknis Blangko Ijazah SMA Terbaru 2022 : Tata Cara Pengisian dan Penulisan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel