FIX! Ini Kebijakan Baru Transkrip Nilai Ijazah SMA Tahun 2026
![]() |
| Meeting Sosialisasi Kebijakan tentang Transkrip Nilai Ijazah Tahun 2026 bersama Kordinator Pengawas KCD 7 Disdik Jabar |
www.smapasundan5bdg.sch.id - SMA Pasundan 5 Bandung mengikuti kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait kebijakan terbaru pengelolaan transkrip nilai dan ijazah Tahun 2026 bersama kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah se-KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Google Meet pada hari Rabu, 13 Mei 2026 tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Koordinator Pengawas KCD VII Disdik Jawa Barat, Bapak Suparman, mengenai berbagai perubahan dan penyesuaian penting dalam penerbitan ijazah serta transkrip nilai peserta didik SMA Tahun 2026.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pengelolaan ijazah kini semakin menitikberatkan pada validitas data, akurasi nilai, dan legalitas dokumen. Sekolah diminta lebih teliti dalam memastikan seluruh identitas peserta didik sesuai dengan dokumen resmi kependudukan agar tidak terjadi kesalahan pada ijazah maupun transkrip nilai.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam kebijakan Tahun 2026 di antaranya:
- Penulisan nilai transkrip menggunakan skala 0–100 dengan dua angka di belakang koma.
- Penyesuaian format transkrip untuk Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.
- Ketentuan pengolahan nilai rapor dan nilai ujian sekolah dalam transkrip nilai.
- Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE) pada ijazah dan transkrip nilai.
- Penetapan kelulusan peserta didik berdasarkan regulasi terbaru Kemendikdasmen.





0 Response to "FIX! Ini Kebijakan Baru Transkrip Nilai Ijazah SMA Tahun 2026"
Posting Komentar