Update Resmi Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026: Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013 dan Transkrip Nilai
![]() |
| Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Tahun 2026 |
www.smapasundan5bdg.sch.id - Menjelang penetapan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2025/2026, berbagai informasi terbaru mengenai pengelolaan ijazah SMA tahun 2026 mulai dirilis secara resmi. Untuk jenjang SMA sederajat, penetapan kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026 sehingga sekolah mulai mempersiapkan berbagai administrasi penting terkait penerbitan ijazah dan transkrip nilai. Informasi ini menjadi perhatian penting bagi kepala sekolah, operator sekolah, wali kelas, guru, tenaga administrasi, hingga peserta didik dan orang tua.
Sebelumnya, sekolah telah membagikan informasi resmi mengenai jadwal kelulusan dan penerbitan ijazah tahun 2026 melalui artikel berikut: Info Resmi Jadwal Kelulusan dan Penerbitan Ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kini, terdapat pembaruan sekaligus penyempurnaan informasi terkait teknis pengelolaan ijazah tahun 2026, mulai dari ketentuan akreditasi sekolah penerbit ijazah, format transkrip nilai Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, hingga validasi data peserta didik sebelum penerbitan ijazah.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pengelolaan ijazah dan transkrip nilai tahun 2026. Dengan adanya informasi ini, diharapkan sekolah dapat memahami aturan terbaru pengelolaan ijazah SMA tahun 2026 agar proses administrasi kelulusan berjalan lebih tertib, valid, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ijazah SMA Tahun 2026 Hanya Dapat Diterbitkan oleh Sekolah Terakreditasi
Salah satu poin penting dalam pengelolaan ijazah tahun 2026 adalah ketentuan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki status akreditasi.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya aturan tersebut, sekolah wajib memastikan status akreditasinya aktif sebelum melakukan penerbitan ijazah peserta didik.
Bagi sekolah yang belum memiliki status akreditasi tetapi sudah memiliki peserta didik kelas akhir pada tahun 2026, BAN-PDM memberikan solusi berupa akreditasi sementara. Melalui Surat Keputusan BAN-PDM Tahun 2026 Tahap Kesatu, sekolah sasaran pertama kali diberikan status akreditasi sementara dengan peringkat C sampai pelaksanaan visitasi dan penetapan akreditasi definitif selesai dilakukan.
Kebijakan ini menjadi langkah penting agar peserta didik tetap memperoleh haknya untuk menerima ijazah tanpa terkendala status akreditasi sekolah.
Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026 Harus Memastikan Validitas Data Peserta Didik
Selain akreditasi sekolah, validitas data peserta didik menjadi aspek yang sangat penting dalam pengelolaan ijazah SMA tahun 2026. Sekolah diminta memastikan bahwa seluruh data peserta didik telah sesuai dengan dokumen resmi seperti:
- Nama lengkap sesuai dokumen kependudukan
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor induk sekolah
- Data rombel
- Tanggal kelulusan
- Nomor ijazah
Peserta Didik Diminta Melakukan Konfirmasi Data Ijazah Tahun 2026
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- NISN
- Nama sekolah
- Program/jurusan
Format Transkrip Nilai Kurikulum Merdeka Tahun 2026
- Mata pelajaran wajib
- Mata pelajaran pilihan
- Muatan lokal
- Nilai akhir peserta didik
- Rata-rata nilai
- Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
- Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
- Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
- Seni, Budaya, dan Prakarya: Prakarya Kerajinan
- Seni dan Budaya: Seni Musik
Selain itu, sekolah juga dapat menyesuaikan dengan jenis seni lain yang diselenggarakan di satuan pendidikan seperti:
- Seni Musik
- Seni Tari
- Seni Teater
- Seni Rupa
Nilai pada transkrip ditulis menggunakan skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma sesuai standar penilaian nasional.
Format Transkrip Nilai Kurikulum 2013 Tahun 2026
Selain Kurikulum Merdeka, panduan pengelolaan ijazah tahun 2026 juga memuat ketentuan penulisan transkrip nilai untuk sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013. Dalam format Kurikulum 2013, transkrip nilai dibagi menjadi tiga kelompok mata pelajaran yaitu:
Kelompok A (Wajib)
Kelompok ini terdiri dari mata pelajaran wajib nasional seperti Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Sejarah Indonesia.
Kelompok B (Wajib)
Kelompok ini berisi mata pelajaran wajib tambahan seperti Seni Budaya, PJOK, dan Prakarya.
Kelompok C (Peminatan)
Kelompok ini memuat mata pelajaran peminatan sesuai jurusan peserta didik, misalnya MIPA, IPS, atau Bahasa.
Sekolah juga diwajibkan mencantumkan:
- Muatan lokal
- Peminatan peserta didik
- Nilai akhir
- Rata-rata nilai keseluruhan
Sekolah Diminta Lebih Teliti dalam Penulisan Ijazah dan Transkrip Nilai
- Verifikasi data peserta didik
- Penulisan identitas siswa
- Penulisan nilai pada transkrip
- Penginputan nomor ijazah
- Validasi data Dapodik
- Sinkronisasi data kelulusan





0 Response to "Update Resmi Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026: Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013 dan Transkrip Nilai"
Posting Komentar