-->
Selamat Datang di Website Resmi SMA Pasundan 5 Bandung – Sekolah Berkarakter, Berprestasi, dan Berbudaya!

Update Resmi Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026: Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013 dan Transkrip Nilai

Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Tahun 2026

www.smapasundan5bdg.sch.id - Menjelang penetapan kelulusan peserta didik tahun pelajaran 2025/2026, berbagai informasi terbaru mengenai pengelolaan ijazah SMA tahun 2026 mulai dirilis secara resmi. Untuk jenjang SMA sederajat, penetapan kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026 sehingga sekolah mulai mempersiapkan berbagai administrasi penting terkait penerbitan ijazah dan transkrip nilai. Informasi ini menjadi perhatian penting bagi kepala sekolah, operator sekolah, wali kelas, guru, tenaga administrasi, hingga peserta didik dan orang tua.

Sebelumnya, sekolah telah membagikan informasi resmi mengenai jadwal kelulusan dan penerbitan ijazah tahun 2026 melalui artikel berikut: Info Resmi Jadwal Kelulusan dan Penerbitan Ijazah Tahun Ajaran 2025/2026 Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Kini, terdapat pembaruan sekaligus penyempurnaan informasi terkait teknis pengelolaan ijazah tahun 2026, mulai dari ketentuan akreditasi sekolah penerbit ijazah, format transkrip nilai Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, hingga validasi data peserta didik sebelum penerbitan ijazah.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan panduan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pengelolaan ijazah dan transkrip nilai tahun 2026. Dengan adanya informasi ini, diharapkan sekolah dapat memahami aturan terbaru pengelolaan ijazah SMA tahun 2026 agar proses administrasi kelulusan berjalan lebih tertib, valid, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ijazah SMA Tahun 2026 Hanya Dapat Diterbitkan oleh Sekolah Terakreditasi

Salah satu poin penting dalam pengelolaan ijazah tahun 2026 adalah ketentuan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki status akreditasi.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya aturan tersebut, sekolah wajib memastikan status akreditasinya aktif sebelum melakukan penerbitan ijazah peserta didik.

Bagi sekolah yang belum memiliki status akreditasi tetapi sudah memiliki peserta didik kelas akhir pada tahun 2026, BAN-PDM memberikan solusi berupa akreditasi sementara. Melalui Surat Keputusan BAN-PDM Tahun 2026 Tahap Kesatu, sekolah sasaran pertama kali diberikan status akreditasi sementara dengan peringkat C sampai pelaksanaan visitasi dan penetapan akreditasi definitif selesai dilakukan.

Kebijakan ini menjadi langkah penting agar peserta didik tetap memperoleh haknya untuk menerima ijazah tanpa terkendala status akreditasi sekolah.

Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026 Harus Memastikan Validitas Data Peserta Didik

Selain akreditasi sekolah, validitas data peserta didik menjadi aspek yang sangat penting dalam pengelolaan ijazah SMA tahun 2026. Sekolah diminta memastikan bahwa seluruh data peserta didik telah sesuai dengan dokumen resmi seperti:

  • Nama lengkap sesuai dokumen kependudukan
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor induk sekolah
  • Data rombel
  • Tanggal kelulusan
  • Nomor ijazah

Kesalahan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, maupun NISN dapat menyebabkan kendala dalam proses validasi ijazah maupun verifikasi data peserta didik di kemudian hari. Karena itu, operator sekolah dan wali kelas perlu melakukan pengecekan ulang data pada aplikasi Dapodik sebelum proses penerbitan ijazah dilakukan.

Peserta Didik Diminta Melakukan Konfirmasi Data Ijazah Tahun 2026

Untuk memastikan biodata peserta didik sudah benar sebelum proses penerbitan ijazah dilakukan, Kemendikdasmen juga menyediakan laman konfirmasi data ijazah yang dapat diakses oleh siswa. Peserta didik dapat melakukan pengecekan data melalui laman berikut: Konfirmasi Data Ijazah Kemendikdasmen

Melalui laman tersebut, siswa dapat memastikan kesesuaian data seperti:
  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • NISN
  • Nama sekolah
  • Program/jurusan

Apabila data sudah sesuai, peserta didik dapat menekan tombol “Selesai” sebagai bentuk konfirmasi bahwa biodata ijazah telah benar.

Langkah ini penting dilakukan karena pengelolaan ijazah tahun 2026 menggunakan format file digital yang nantinya akan dicetak menjadi ijazah resmi oleh satuan pendidikan. Kesalahan biodata dapat menyebabkan kendala administrasi pada penerbitan ijazah maupun saat digunakan untuk keperluan pendidikan dan pekerjaan di kemudian hari.

Berdasarkan materi resmi Kemendikdasmen mengenai Teknis Pengelolaan Ijazah Tahun 2026, sekolah juga diberikan contoh dan inspirasi penulisan transkrip nilai untuk Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013. Pada panduan tersebut dijelaskan bahwa setiap transkrip nilai harus memuat identitas lengkap peserta didik sesuai ijazah, mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, NISN, nomor ijazah nasional, hingga tanggal kelulusan.

Selain itu, nomor transkrip nilai yang diterbitkan oleh satuan pendidikan wajib berbeda untuk setiap lulusan. Penulisan nama satuan pendidikan dan NPSN juga harus sesuai dengan data yang tercantum pada ijazah resmi.

Dalam panduan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh nilai mata pelajaran ditulis menggunakan skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Sebagai contoh, nilai 82,495 ditulis menjadi 82,50. Selain itu, transkrip nilai juga harus mencantumkan rata-rata seluruh mata pelajaran.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa tanda tangan kepala satuan pendidikan dapat menggunakan tanda tangan manual maupun tanda tangan elektronik tersertifikasi. Jika menggunakan tanda tangan manual maka wajib dibubuhi stempel sekolah, sedangkan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak memerlukan stempel satuan pendidikan.

Format Transkrip Nilai Kurikulum Merdeka Tahun 2026

Bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka, pemerintah juga telah memberikan panduan resmi terkait penulisan transkrip nilai tahun 2026. Pada format transkrip nilai Kurikulum Merdeka, sekolah diwajibkan mencantumkan:
  • Mata pelajaran wajib
  • Mata pelajaran pilihan
  • Muatan lokal
  • Nilai akhir peserta didik
  • Rata-rata nilai
Selain itu, terdapat ketentuan khusus mengenai penulisan mata pelajaran tertentu. Dalam contoh resmi yang dibagikan Kemendikdasmen, nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Informatika, Seni Budaya dan Prakarya diperoleh pada fase E, sedangkan Sejarah, Seni dan Budaya, serta mata pelajaran pilihan diperoleh pada fase F.

Sebagai contoh, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti harus ditulis sesuai agama peserta didik, misalnya:
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  • Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti

Sementara untuk mata pelajaran seni, sekolah diperbolehkan menyesuaikan dengan jenis seni yang dipilih peserta didik. Bahkan dalam panduan resmi dijelaskan bahwa apabila murid kelas 10 memilih jenis prakarya dan kelas 11 serta 12 memilih jenis seni, maka penulisan pada transkrip dapat langsung menyebutkan jenis prakarya maupun jenis seni yang dipilih siswa. Contohnya:
  • Seni, Budaya, dan Prakarya: Prakarya Kerajinan
  • Seni dan Budaya: Seni Musik

Selain itu, sekolah juga dapat menyesuaikan dengan jenis seni lain yang diselenggarakan di satuan pendidikan seperti:

  • Seni Musik
  • Seni Tari
  • Seni Teater
  • Seni Rupa

Nilai pada transkrip ditulis menggunakan skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma sesuai standar penilaian nasional.

Format Transkrip Nilai Kurikulum 2013 Tahun 2026

Selain Kurikulum Merdeka, panduan pengelolaan ijazah tahun 2026 juga memuat ketentuan penulisan transkrip nilai untuk sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2013. Dalam format Kurikulum 2013, transkrip nilai dibagi menjadi tiga kelompok mata pelajaran yaitu:

Kelompok A (Wajib)

Kelompok ini terdiri dari mata pelajaran wajib nasional seperti Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Sejarah Indonesia.

Kelompok B (Wajib)

Kelompok ini berisi mata pelajaran wajib tambahan seperti Seni Budaya, PJOK, dan Prakarya.

Kelompok C (Peminatan)

Kelompok ini memuat mata pelajaran peminatan sesuai jurusan peserta didik, misalnya MIPA, IPS, atau Bahasa.

Sekolah juga diwajibkan mencantumkan:

  • Muatan lokal
  • Peminatan peserta didik
  • Nilai akhir
  • Rata-rata nilai keseluruhan
Sama seperti Kurikulum Merdeka, penulisan nilai pada Kurikulum 2013 menggunakan rentang nilai 0–100.

Sekolah Diminta Lebih Teliti dalam Penulisan Ijazah dan Transkrip Nilai

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak ditemukan kendala administrasi ijazah akibat ketidaksesuaian data peserta didik. Mulai dari kesalahan penulisan nama hingga perbedaan data antara ijazah dan dokumen kependudukan.

Karena itu, sekolah diminta lebih teliti dalam proses:
  • Verifikasi data peserta didik
  • Penulisan identitas siswa
  • Penulisan nilai pada transkrip
  • Penginputan nomor ijazah
  • Validasi data Dapodik
  • Sinkronisasi data kelulusan
Langkah ini penting untuk mencegah permasalahan saat peserta didik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun saat melamar pekerjaan.

Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026 Menjadi Perhatian Sekolah dan Operator

Pengelolaan ijazah SMA tahun 2026 menjadi salah satu fokus utama sekolah karena berkaitan langsung dengan legalitas dokumen kelulusan peserta didik.

Operator sekolah, wali kelas, serta tenaga administrasi diharapkan dapat memahami seluruh ketentuan terbaru agar proses penerbitan ijazah dan transkrip nilai berjalan lancar.

Dengan adanya panduan terbaru ini, diharapkan seluruh sekolah dapat melakukan pengelolaan ijazah secara lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi nasional.

Download File Teknis Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026

Bagi kepala sekolah, operator sekolah, guru, wali kelas, maupun tenaga administrasi yang ingin mempelajari informasi lengkap mengenai pengelolaan ijazah SMA tahun 2026, silakan download file berikut:



0 Response to "Update Resmi Pengelolaan Ijazah SMA Tahun 2026: Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013 dan Transkrip Nilai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel