-->

Bimbingan dan Latihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat

Bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat

smapasundan5bdg.sch.id - Berdasarkan Surat Undangan No. 5522/PSM.16.02-Cadisdikwil.VII/2021 tertanggal 18 November 2021, SMA Pasundan 5 Bandung ikut serta dalam kegiatan Bimbingan dan Latihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 2 Bandung pada tanggal 22 November 2021 pukul 08.30 WIB s.d selesai. Adapun peserta Bimbingan dan Latihan (Bimlat) ini adalah seluruh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kurikulum dari masing-masing sekolah.



bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat
Drs. Edi Rakhmat, S.Pd, Wakasek Kurikulum
 
Pada saat rapat panitia Penilaian Akhir Sekolah (PAS), Bapak Drs. Edi Rakhmat, S.Pd sebagai Ketua Panitia PAS yang juga selaku Wakasek Kurikulum SMA Pasundan 5 Bandung berkesempatan menyampaikan secara garis besar hasil dari Bimlat tersebut bahwa manfaat dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah untuk bahan evaluasi diri dalam rangka meningkatkan kompetensi baik Pendidik, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah. Dalam penilaiannya pun tak hanya oleh rekan sesama Guru saja, akan tetapi semua komponen Sekolah termasuk orangtua. 
 

Pengertian Penilaian Kinerja Guru

 
bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan telah merilis Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (MPPKS) yang berjudul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru, 2019. Dalam modul tersebut dijelaskan bahwa Penilaian Kinerja Guru sesuai Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatannya. Kegiatan ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Maka dari itu, pelaksanaan tugas utama Guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang Guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang profesional.
 
Dinamika yang terjadi saat ini sudah menjadi keharusan bagi seorang Guru untuk melek  terhadap perkembangan zaman agar tak tertinggal dalam memberikan metode pembelajaran dan pembimbingan kepada peserta didik. Kurikulum pun dinamis menyesuaikan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, ditengah situasi pandemi yang terjadi saat ini terbaru  Kemdikbudristek menggemborkan adanya Kurikulum 2022 sebagai opsi pilihan. Sebagai gambaran mengenai Kurikulum 2022 dapat dilihat disini.
 

Fungsi Penilaian Kinerja Guru 

 
Secara umum, Penilaian Kinerja Guru memiliki 2 fungsi utama yaitu sebagai berikut :
  1. Untuk menilai kemampuan Guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. 
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

 

Prinsip Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip, yaitu 1) Obyektif, 2) Adil, 3) Akuntabel, 4) Transparan, 5) Partisipatif, 6) Terukur, 7) Komitmen dan 8) berkelanjutan

Komponen Penilaian Kinerja Guru

Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama Guru.

Sesuai Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 bahwa berdasarkan kekhusuan karkteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh Guru dibagi menjadi 3 jenis, yakni Guru mata pelajaran, Guru kelas dan Guru Bimbingan Konseling.

Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

PKG dilaksanakan oleh penilai kinerja Guru dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Proses pelaksanaan dilakukan dilakukan selama 1 (satu) tahun  
  2. PKG formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran / kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi
  3. PKG sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PKG sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP)
  4. PKG dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada: 1) Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan, dan 2) Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
     

Aspek yang Dinilai 

1) Penilaian Kinerja Guru Mapel/Kelas

bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat

2) Penilaian Kinerja Guru Pembimbing 

bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat

3) Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan (Kepala Sekolah)

bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat
 
4) Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan (Wakil Kepala Sekolah)
 
bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat
bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat

5) Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan (Kepala Laboratorium)
 
bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat

6) Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan (Kepala Perpustakaan)
bimbingan, dan, latihan, penilaian, kinerja, guru, (pkg), oleh, kcd, wilayah, vii, dinas, pendidikan, jawa, barat
 

Kesimpulan

Salah satu ukuran peningkatan profesionalisme, motivasi guru dan kualitas pembelajaran ditandai dengan hasil penilaian kinerja guru atau PKG yang selalu meningkat dari waktu ke waktu. PKG dilaksanakan sebagai salah satu bentuk evaluasi kemampuan guru, sehingga dapat digunakan untuk bahan pembinaan guru melalui berbagai mekanisme yang ada. Secara administratif PKG juga digunakan untuk menghitung angka kredit dalam rangka kenaikan pangkat, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas profesionalisme di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.


Jika Bapak/Ibu membutuhkan Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (MPPKS) dapat mengunduh dibawah ini :
 
 

0 Response to "Bimbingan dan Latihan Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel