-->

Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak oleh LAHA Bandung Raya dan LPM Kelurahan Sarijadi

 

sosialisasi, hukum, perlindungan, anak, oleh, laha, bandung, raya, dan, lpm, kelurahan, sarijadi

smapasundan5bdg.sch.id - Mengutip dari salah satu artikel pada laman website http://repository.radenfatah.ac.id, anak adalah tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita bangsa. Anak memiliki peran strategis dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang. Agar mereka mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka perlu mendapatkan seluas-luasnnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya, perlu dilindungi, dan disejahterakan. Oleh karena itu segala bentuk kekerasan pada anak perlu dicegah dan diatasi. Atas dasar tersebut, SMA Pasundan 5 Bandung mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak oleh LAHA Bandung Raya dan LPM Kelurahan Sarijadi.

SMA Pasundan 5 Bandung mendapat undangan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari yang bekerjasama dengan Lembaga Hak Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung Raya yang tertuang dalam Surat Undangan Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak dari LPM Sarijadi Nomor 004/LPM-Kel-Srjd/XI/2021 tanggal 16 November 2021. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pada hari Senin, 22 November 2021 pukul 08.45 s.d selesai yang bertempat di Aula Sarijadi. 


https://www.smapasundan5bdg.sch.id/2021/12/sosialisasi-hukum-perlindungan-anak.html
Sambutan Panitia dari LAHA Bandung Raya dan LPM Sarijadi

Pak Ade Setiawan, SH dari Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) menyampaikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang masih dalam kandungan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002. Anak sebagai estafet kepemimpinan, harus terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Pak Ade melanjutkan bahwa perlindungan anak adalah setiap upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menangani terjadinya segala bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penahanan dan perlakuan salah. Pak Ade juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangatlah penting dalam mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kekerasan terhadap anak. Sebagai contoh bisa dengan penyuluhan, kampanye melalui medsos dan bekerjasama dengan pihak terkait.

Sementara itu, Ketua LPM Pak Yusuf Komara dalam sambutannya berencana kedepannya akan mengadakan giat sosialisasi di tingkat RW sekelurahan Sarijadi.

Sekretaris Lurah Sarijadi, Bu Erni Mulyani, SE., MM., dalam sambutannya megapresiasi karena perlindungan terhadap anak sangatlah penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir.

https://www.smapasundan5bdg.sch.id/2021/12/sosialisasi-hukum-perlindungan-anak.html
Pak Hari Saeful Anwar sebagai peserta undangan mewakili SMA Pasundan 5 Bandung

Pak Hari Saeful Anwar selaku staf Wakasek Humas SMA Pasundan 5 Bandung sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, Pak Hari pun menyampaikan kepada tim redaksi smapasundan5bdg.sch.id bahwa setelah menghadiri kegiatan ini langsung melaporkan kepada Kepala Sekolah guna menindak lanjuti sosialisasi tersebut agar adanya edukasi kepada warga sekolah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap siswa.


2 Responses to "Sosialisasi Hukum Perlindungan Anak oleh LAHA Bandung Raya dan LPM Kelurahan Sarijadi"

  1. Sekolah harus menjadi lembaga terdepan dalam perlindungan anak, sukses terus untuk SMA Pasundan 5 Bandung dari kami guru sumedang (https://www.gurusumedang.com/ )

    BalasHapus
  2. Aamiin, terima kasih dan sukses untuk guru sumedang (https://www.gurusumedang.com/ )

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel