-->

4 Tugas Bendahara BOS SD, SMP, SMA / SMK dalam Aspek Perpajakan

Aspek Perpajakan Bendahara BOS, Direktorat Jenderal Pajak, 2022
smapasundan5bdg.sch.id - Hai Bendahara BOS! Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu meningkatkan kualitas sekolah di Indonesia.

Permendikburistek Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini, penyaluran bantuan berupa dana berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar. Pendanaan BOS sendiri dapat digunakan untuk menyediakan berbagai alat penunjang kegiatan pengajaran, seperti penyediaan alat pengajaran, penyediaan buku perpustakaan dan penyediaan fasilitas lainnya.

Dana BOS diberikan kepada seluruh sekolah di Indonesia pada semua jenjang pendidikan. Dalam hal ini, dana BOS akan ditransfer dari lembaga penyalur ke rekening reguler sekolah. 

Kemudian, pengeluaran masing-masing dana akan diketahui oleh kepala sekolah sesuai kebutuhan penanggung jawab kegiatan, dan disetujui oleh komite sekolah. Selain itu, ketua acara harus bertanggung jawab kepada bendahara sekolah.
 
Ada beberapa perlakuan perpajakan yang perlu digarisbawahi terkait penggunaan dana BOS. Penegasan mengenai perlakuan pajak atas dana BOS dituangkan dalam Surat Edaran 1. SE-02/PJ./2006. 

Perlakuan perpajakan dana BOS meliputi pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, berdasarkan SE-12/PJ/2020, terdapat kebijakan untuk menyempurnakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah penerima dana BOS.

Tugas Bendahara BOS dalam Aspek Perpajakan

Berikut kewajiban bagi Bendahara BOS SD, SMP, SMA / SMK sederajat dalam Aspek Perpajakan menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1) Daftar

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Pasal 1 angka 3 UU KUP).

Bendahara BOS Negeri atau Swasta merupakan subjek pajak badan, sehingga cara mendaftarkan lembaganya tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya; dan
  2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu Kartu NPWP
  3. Semua dokumen berbentuk soft file (scanned)

Pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman https://ereg.pajak.go.id/

2) Hitung

Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan adalah memotong dan atau memungut, hal ini diatur dalam PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25/29

Untuk aturan cara penghitungan pajak BOS akan disampaikan pada artikel tentang Cara Rumus Hitung Pajak BOS.

3) Bayar

Untuk pembayaran Pajak dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:

a. Buat Kode Billing, bisa melalui:

  1. DJP Online (e-billing)
  2. M-Pajak
  3. Layanan Billing-djp / di KPP / KP2KP
  4. Kring Pajak 1500200
  5. Petugas Teller/CS Bank & Kantor Pos
  6. Internet Banking
  7. ASP
  8. SMS ID Billing *141*500#
  9. ATM


b. Bayar Pajaknya, bisa melalui:

  1. Petugas Teller Bank & Kantor Pos
  2. Mini ATM
  3. Internet Banking & Mobile Banking
  4. ATM
  5. Marketplace

4) Lapor

Batas akhir pembayaran dan pelaporan Pajak adalah sebagai berikut: 
Direktorat Jenderal Pajak, 2022
Format SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak, 2022

Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya
(akhir bulan April tahun pajak berikutnya).





0 Response to "4 Tugas Bendahara BOS SD, SMP, SMA / SMK dalam Aspek Perpajakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel