Tata Cara Hitung Pajak BOS SD, SMP, SMA menurut Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, 2022 |
Yap betul, artikel ini akan melanjutkan pada pembahasan sebelumnya tentang 4 Tugas Bendahara BOS dalam Aspek Perpajakan, yaitu Tata Cara Hitung Pajak BOS SD, SMP, SMA sederajat menurut Direktorat Jenderal Pajak. Yuk simak!
Penegasan mengenai perlakuan pajak atas dana BOS dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 1. SE-02/PJ./2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.
Satuan Pendidikan (Sekolah) dalam hal pajak termasuk kedalam wajib pajak badan, sehingga kewajiban perpajakan wajib pajak badan diatur dalam PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25/29
Pemungutan Penghasilan Pajak - PPh Pasal 21
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Dalam hal sekolah, PPh Pasal 21 adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor.
Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.
Sebelum kepada penghitungan pajak, perhatikan tarif pph berikut:
Direktorat Jenderal Pajak, 2022 |
Direktorat Jenderal Pajak, 2022 |
Pegawai Tetap
Pegawai Tidak Tetap
Direktorat Jenderal Pajak, 2022 |
Bukan Pegawai
Peserta Kegiatan
Penghitungan Penghasilan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak, 2022 |
Pajak Penghasilan - PPh 23
Direktorat Jenderal Pajak, 2022 |
0 Response to "Tata Cara Hitung Pajak BOS SD, SMP, SMA menurut Direktorat Jenderal Pajak"
Posting Komentar