-->

Tata Cara Hitung Pajak BOS SD, SMP, SMA menurut Direktorat Jenderal Pajak

 

Direktorat Jenderal Pajak, 2022
smapasundan5bdg.sch.id - Hallo Bendahara BOS! Sudah tahukah 4 Tugas Bendahara BOS dalam Aspek Perpajakan? jika belum silahkan baca-baca dulu DISINI

Yap betul, artikel ini akan melanjutkan pada pembahasan sebelumnya tentang 4 Tugas Bendahara BOS dalam Aspek Perpajakan, yaitu Tata Cara Hitung Pajak BOS SD, SMP, SMA sederajat menurut Direktorat Jenderal Pajak. Yuk simak!

Penegasan mengenai perlakuan pajak atas dana BOS dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak  Nomor 1. SE-02/PJ./2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di masing-masing Unit Penerima BOS.

Satuan Pendidikan (Sekolah) dalam hal pajak termasuk kedalam wajib pajak badan, sehingga kewajiban perpajakan wajib pajak badan diatur dalam PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25/29


Pemungutan Penghasilan Pajak - PPh Pasal 21

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam hal sekolah, PPh Pasal 21 adalah pajak yang terkait dengan pembayaran gaji dan honor.

Gaji adalah pembayaran yang sifatnya tetap dan teratur, sedangkan honor adalah pembayaran yang sifatnya insidentil.

Sebelum kepada penghitungan pajak, perhatikan tarif pph berikut:

Direktorat Jenderal Pajak, 2022


Direktorat Jenderal Pajak, 2022

Pegawai Tetap

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Pegawai Tidak Tetap

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja.

Jika sudah memahami keterangan diatas, berikut rumus cara menghitung PPh Pasal 21:
Direktorat Jenderal Pajak, 2022

Bukan Pegawai

Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa  honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Penghitungan Penghasilan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak, 2022

Pajak Penghasilan - PPh 23

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Direktorat Jenderal Pajak, 2022

Pajak Pertamahan Nilai - PPN

Untuk Bendahara sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta, pesantren yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak wajib memungut PPN.




0 Response to "Tata Cara Hitung Pajak BOS SD, SMP, SMA menurut Direktorat Jenderal Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel