-->

Info PPDB SMA, SMK, SLB Disdik Jawa Barat Tahun Ajaran 2023/2024

PPDB SMA, SMK, SLB, Disdik Jabar, 2023
smapasundan5bdg.sch.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2023-2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah diterbitkan panduannya. Berikut informasinya :

Landasan Hukum PPDB

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan  Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan  Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 : Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada jalur afirmasi dan zonasi ; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan koordinasi PPDB;
  3. SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan    Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
  4. SE Mendikbud No.1 Thn. 2021 tentang Peniadaan UN Tahun 2021 ;
  5. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024;
  6. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB;
  7. Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn.2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB ;
  8. Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Teknis  Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat;

Persyaratan Calon Peserta Didik 

Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK, meliputi:
  1. Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya; 
  2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Calon  peserta  didik baru  kelas  10  (sepuluh)  SMA  atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 

Dokumen Persyaratan PPDB

Dokumen Persyaratan PPDB terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu :

1. Umum

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah 
  • Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 
  • Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua - Cek lengkapnya DISINI.

2. Khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) 
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maks.3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19 - Aturan lengkap cek DISINI.
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks.5 tahun, min. 6 bulan

Identitas Kependudukan (KK)

Identitas Kependudukan (KK), Syarat Pendaftar PPDB
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), memenuhi ketentuan :
  1. Kesesuaian antara kecamatan pada Kartu Keluarga dengan kecamatan sekolah asal pada  saat kelas 9 (sembilan); atau
  2. Kecamatan pada Kartu Keluarga berada pada kecamatan daerah irisan/berbatasan dengan Kecamatan sekolah asal pada saat kelas 9;
  3. Dibuktikan  dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor semester 5 - 6;
  4. Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya.

Persyaratan Bagi KETM

Memenuhi dokumen ketidakmampuan sebagai berikut:
  1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. 
  2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera. 
  3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan : (a) Terdafta pada DTKS, atau  Data non DTKS; atau (b) melampirkan SKTM dengan  menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk terdaftar pada DTKS, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir KETM dari kelurahan.
  4. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik: pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).

Persyaratan Usia

Persyaratan Usia, PPDB Disdik Jabar, 2023
  1. Persyaratan bagi lulusan dari luar negeri dapat di cek DISINI.
  2. Persyaratan PPDB SLB dapat di cek DISINI.
  3. Persyaratan PPDB Nonformal dan Informal dapat di cek DISINI.

Jalur PPDB 

1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa, serta afirmasi kondisi tertentu.   

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

Jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

3. Jalur Presetasi

  • Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima
  • Jalur pestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan 
  • Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.

4. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah  menjadi  beberapa  zona  dengan  mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaraan SMP/MTs dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.

5. Jalur Prioritas Terdekat

Jalur Prioritas Terdekat merupakan jalur PPDB pada SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.

Informasi lengkapnya untuk PPDB SMA/SMK/SLB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2023/2024 dapat dilihat DISINI.




0 Response to "Info PPDB SMA, SMK, SLB Disdik Jawa Barat Tahun Ajaran 2023/2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel