-->

Pengumuman PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Pengumuman Penerimaan PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

smapasundan5bdg.sch.id - Pengumuman PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 beserta Jadwal PPPK 2023.

Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :


A. Formasi Yang Dibutuhkan

Jumlah alokasi formasi sebanyak 6.362 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:

  1. Jabatan Fungsional (JF) Guru : 5.155 Formasi
  2.  Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 1.146 Formasi
  3. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya : 61 Formasi

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di tautan https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023 (lampiran I,II,III).


B. Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Jf Guru, Jf Tenaga Kesehatan Dan Jf Tenaga Teknis Lainnya

  1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya;
  11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK;
  12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  13. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan; dan
  15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

C. Persyaratan Khusus


1. Persyaratan Khusus untuk JF Tenaga Guru

  • Penetapan kebutuhan PPPK JF Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum;
  • Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus PPPK JF Tenaga Guru meiputi ; 1) Pelamar prioritas; 2) Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan 3) Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri.
  • Pelamar Prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
  • Eks. THK-II merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  • Guru non ASN disekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi;
  1. Lulusan Pendidikan Profesi (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kemendikburistek; dan;
  2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikburistek.

Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun 2023 berstatus sebagai
penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut;
  1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Bahasa Indonesia atau JF guru Bahasa inggris;
  2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru Pendidikan jasmani, olaharaga dan Kesehatan; dan
  3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.

Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun 2023 didahulukan secara berurutan bagi;
  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks THK-II;
  3. Guru non ASN di sekolah negeri; dan
  4. Pelamar pada kebutuhan umum.

Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021;

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

Memiliki kualifikasi Pendidikan dan jenjang Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik sesuai surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

D. Persyaratan Khusus untuk JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis
Lainnya


  1. Jenis Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 untuk JF Tenaga Kesehatan dan JF Tenaga Teknis meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.
  2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus terdiri dari : 1) Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II); atau 2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
  3. Eks. THK-II merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah temapat bekerja saat mendaftar.
  4. Tenaga non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan
dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan
ketentuan sebagai berikut :
  1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
  2. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
  3. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
  4. Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

Pengalaman kerja dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
tujuh) tahun ;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
  1. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  2. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  3. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
  4. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang dapat dilihat di https://bkd.jabarprov.go.id/CASN2023 (lampiran IV).

Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV Kebidanan.

Untuk informasi selanjutnya silahkan klik :

1. Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas PPPK 2023

2. Tata Cara Pendaftaran PPPK 2023 dan Dokumen Pendukung

3. Jadwal Pelaksanaan PPPK Tahun 2023


0 Response to "Pengumuman PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2023"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel